Rabu, 30 September 2009

Komisi DPR 2009-2014

Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 nanti memiliki 15 fraksi, 6 badan dan 9 fraksi. Hal ini tercantum dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib mengenai Alat Kelengkapan DPR RI Periode 2009-2014 dan Pembentukan Peraturan DPR RI.

Keputusan tersebut diputuskan setelah Ketua Pansus Rancangan Perubahan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, Darul Siska, menyampaikan rancangan dalam Sidang Paripurna Selasa 29 September 2009. Seperti dirilis situs resmi DPR Rabu 30 September, Darul Siska menjelaskan pengelompokan tugas Komisi disesuai dengan kelompok kementerian yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jumlah komisi ini membengkak dari 11 komisi pada periode 2004-2009.

Berikut rincian komisi DPR nanti:
- Komisi I urusan Pemerintahan Bidang Luar Negeri, Komunikasi, dan Informatika, dengan mitra kerja Kementerian Luar Negeri, Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Televisi Republik Indonesia (TVRI), Radio Republik Indonesia (RRI), Dewan Pers, dan Lembaga Informasi Nasional (LIN).

- Komisi II urusan Pemerintahan Bidang Dalam Negeri dengan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, Badan pertanahan nasional (BPN), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

- Komisi III urusan Pemerintahan Bidang Pertahanan dengan mitra kerja Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga sandi Negara (Lemsaneg), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

- Komisi IV urusan Pemerintahan Bidang Administrasi, Aparatur dan Pelayanan Pemerintahan, dengan mitra kerja Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Sekretaris Negara, Menteri Sekretaris Negara, Lembaga Administrasi negara (LAN), Badan kelembagaan negara (BKN), Arsip Nasional, Komisi Ombudsman Nasional, dan Sekretariat Lembaga-Lembaga Negara RI (BPK, MA, MK, KY, DPD, MPR).

- Komisi V urusan Pemerintahan Bidang Hak Asasi Manusia, Hukum dan Keamanan, dengan mitra kerja Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Hukum Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi nasional HAM (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Republik Indonesia, dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

- Komisi VI urusan Pemerintahan Bidang Agama dan Sosial, dengan mitra kerja Kementerian Agama, Kementerian sosial, Badan Penanggulangan Bencana Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf, dan Badan Pengurusan Haji.

- Komisi VII urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dengan mitra kerja Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Riset dan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan penerapan Teknologi (BPPT), Badan tenaga atom Nasional (Batan), Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (Lapan), Perpustakaan Nasional, Badan Pengawasan Tenaga Nuklir Nasional (Bapeten), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), dan Dewan Riset Nasional (DRN).

- Komisi VIII urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, dengan mitra kerja kementerian Kesehatan, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Badan Narkotika Nasional.

- Komisi IX urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja, Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan, Pemuda dan Olah Raga, dengan mitra kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Badan pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata.

- Komisi X urusan Pemerintahan Bidang Industri, Perdagangan dan BUMN, dengan mitra kerja Kementerian Industri, Kementrian Perdagangan, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah, Kementerian Negera Badan Usaha Milik Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal (KPM), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

- Komisi XI urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan, Wisata, dan Informatika, dengan mitra kerja Kementerian Perhubungan, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

- Komisi XII urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur, dengan mitra kerja Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Negara Perumahan Rakyat, dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

- Komisi XIII urusan Pemerintahan Bidang Keuangan, Perbankan, dan Perencanaan Pembangunan, dengan mitra kerja Kementerian Keuangan, Kementerian Negara Perencanaan dan Pembangunan/Kepala Bappenas, Bank Indonesia, Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

- Komisi XIV urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan, Energi, Lingkungan Hidup, dengan mitra Kerja Kementerian Pertambangan dan Energi, Kementerian Lingkungan hidup, Dewan Energi Nasional, BP Migas, dan BPH Migas.

- Komisi XV urusan Pemerintahan Bidang Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, dengan kitra kerja Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Urusan Logistik, dan Dewan Maritim.

Selain itu, Alat Kelengkapan Dewan DPR RI terdiri dari Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kehormatan, Badan Kerjasama Antar Parlemen, dan Badan Urusan Rumah Tangga.

Sementara sembilan fraksi terbagi masing-masing atas sembilan partai yang duduk di parlemen. Fraksi partai Demokrat (FPD) 148 orang atau 26,42%, Fraksi Partai Golkar (FPG) 106 orang atau 18,92%, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 94 orang atau16,78%, Fraksi Partai keadilan Sejahtera (FPKS) 57 orang atau 10,17%, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) 46 orang atau 8,21%, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) 38 orang atau 6,78%, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 28 orang atau 5%, Fraksi Gerindra 26 orang atau 4,64%, Fraksi Hanura 17 orang atau 3,04%.

Sumber: vivanews

Selasa, 08 September 2009

Kamus Besar Bahasa Indonesia - Online

Selamat datang di KBBI Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dikenal dengan sebutan KBBI terbit pertama 28 Oktober 1988 saat Pembukaan Kongres V Bahasa Indonesia. Sejak itu kamus tersebut telah menjadi sumber rujukan yang dipercaya baik di kalangan pengguna di dalam maupun di luar negeri. Setiap ada permasalahan tentang kata, KBBI selalu dianggap sebagai jalan keluar penyelesaiannya. Selain muatan isi, KBBI memang disusun tidak sekadar sebagai sumber rujukan, tetapi menjadi sumber penggalian ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta peradaban Indonesia. Oleh karena itu, rujukan tersebut kemudian semakin mengakar di dalam kehidupan berbahasa Indonesia walaupun upaya penyempurnaan isi tidak selamanya mengimbangi perkembangan kosakata bahasa Indonesia.

KBBI daring ini merupakan upaya penyediaan kemudahan akses terhadap Kamus Besar Bahasa Indonesia di mana pun, kapan pun, dan siapa pun selama dapat memanfaatkan jaringan teknologi informasi dan komunikasi.

Pangkalan data KBBI daring ini diambil dari KBBI edisi III. Pemutakhiran dan penyempurnaan isi KBBI sedang dilakukan dan akan diterbitkan dalam edisi IV tahun ini. Tampilan antarmuka KBBI daring sengaja didesain dalam bentuk sederhana agar pengguna tidak menemukan kesulitan dalam penggunaan kamus ini.

Saran dan kritik Anda silakan kirimkan kepada Pusat Bahasa.

Jakarta, 4 Februari 2008

Dr. Dendy Sugono
Kepala Pusat Bahasa

================================================================================

Itulah salam yang disampaikan saat kita baca saat mengunjung kbbi daring (online?).

Usaha yang patut dihargai dan diapresiasi, untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai "tuan rumah" di negeri sendiri.

Usaha ini sangat terlihat dari munculnya beberapa kata yang "tidak populer" di kalangan pengguna/penikmat Teknologi Informasi termasuk dalam desain situs maupun kata sambutan di atas.

Ada hal yang sedikit unik, dalam desain dan kata sambutan tersebut tercantum kata DARING. Kalau saya tidak salah, ini adalah arti dari istilah asing: ONLINE. Namun coba kita cari kata tersebut dalam fasilitas pencarian kata, maka muncul hasil seperti berikut:



Ternyata kata tersebut tidak ada dalam KBBI.

Saya belum mencobanya untuk kata-kata yang lain. Mudah-mudahan ini bisa segera dikoreksi.

Salam hangat Indonesiaku.